
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkao 3 orang tersangka dalam kasus jaringan narkoba Jawa-Sumatera. Dari jaringan tersebut terbongkar terdapat home industry 'kue' ganja di kawasan Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa timnya mulanya menerima informasi tentang pengiriman narkoba dari Sumatera yang akan melewati wilayah Tangerang Selatan. Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengikuti mobil Nissan X-Trail yang diduga membawa ganja.
Kemudian, mobil tersebut disergap polisi ketika keluar dari pintu Tol Bitung, Tangerang. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang berinisial G (26), warga Cianjur dan H (27), warga Pamulang.
"Kemudian, pada saat Tol Keluar Bitung di Kecamatan Curug pada saat kendaraan berputar arah kami mengamankan 2 tersangka dengan inisial H usia 27 tahun yang berdomisili di Pamulang, dan tersangka G (27) domisili di Cianjur," ujar AKP Bachtiar kepada wartawan di kantornya, Senin (19/8/2024).
Barang bukti berupa ganja seberat 139,5 kilogram berhasi disita polisi. Kemudian, polisi pun melakukan pendalaman dan pengembangan kepada G dan H yang mengatakan ganja tersebut akan dikirim ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"Dia tuh H dan G itu kurir ya, pengirim, S itu sebagai penerima. Kemudian, kami lakukan pendalaman dan analisa kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan inisial S, usia 38 tahun," terang dia.
Lebih lanjut, polisi pun melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta. Polisi berhasil meringkus tersangka S serta menyita barang bukti berupa 91,2 gram ganja.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah kue ganja buatan tersangka S. Ada sebanyak 120 buah kue ganja yang telah siap diedarkan.
"Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka G dan H, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Kini, polisi masih memburu polisi dan berstatus ebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yang didapat dari Sumatera dan saat ini R masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus 'kue' ganja kering ini sudah ada 3 orang tersangka yang ditangkap yakni H (27) warga Pamulang, G (26), warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar), dan S (38) warga Purwakarta. Untuk S ini adalah pemilik home industry kue ganja di Purwakarta. Polisi juga menyita 140,4 kg ganja.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau mendekam di penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bui.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila