
Pantau - Satpol PP akan kembali melakukan pembongkaran bangunan liar tahap kedua di kawasan Puncak, Bogor. Satpol PP segel 196 bangunan sebelum pembongkaran.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengkonfirmasi penyegelan terhadap bangunan liar tersebut.
"Jadi hari ini kegiatan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang sudah dikeluarkan SP 1, 2, dan 3. Didasarkan pada limpahan dari DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) sejumlah 196 bangunan liar," kata Yogi, Kamis (22/8/2024).
Yogi menuturkan bangunan yang terdiri dari warung, tempat usaha dan tempat tinggal tersebut diminta untuk dibongkar secara mandiri atau mengosongkan tempat sebelum pembongkaran.
"Karena dasarnya dari limpahan DPKPP sebagai tindak lanjut limpahan, kita segel dan surat pemberitahuan untuk membongkar mandiri yang dikeluarkan bidang Tibum agar mereka mengosongkan tempat," tutur Yogi.
Yogi mengungkapkan sejumlah pemilik bangunan di kawasan Warpat telah melakukan pembongkaran secara mandiri dan pihaknya juga memberikan waktu agar pemilik melakukan pembongkaran mandiri.
"Iya betul, dan memang saat kita menyampaikan SP itu disampaikan secara lisan bahwa ketika sudah dapat surat peringatan, sebaiknya ada cukup waktu untuk mengemas barang-barangnya. Supaya nanti pas saat pembongkaran itu harus menunggu mindahin barang," ungkap Yogi.
Baca: Pembongkaran Lapak Pedagang di Puncak Bogor Tahap 2 Dilakukan 25 Agustus
Baca Juga: Tahap 2 Pembongkaran Lapak Pedagang di Puncak hingga Warpat
"Kan kita hanya diberi 1 hari pelaksanaan pembongkaran. Jadi kita harapkan mereka bongkar mandiri termasuk bangunannya. Pertimbangan kami misalkan kayunya, jendela, atau yang dianggap berharga sama mereka, ya silakan dibongkar," lanjut Yogi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan pembongkaran bangunan liar pada Senin (26/8) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkab Bogor telah melayangkan 3 surat peringatan (SP) yang dilayangkan pada SP 1 telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP 2 dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP 3 dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024.
Sebanyak 800 aparat bangunan akan dikerahkan dalam penertiban tersebut yang diantaranya Aparat gabungan terdiri dari TNI-Polri, serta perangkat pemerintah daerah.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun