HOME  ⁄  News

Dasco Ahmad Tegaskan DPR Ikuti Aturan MK Terkait Pilkada 2024

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dasco Ahmad Tegaskan DPR Ikuti Aturan MK Terkait Pilkada 2024
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (doc. DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pada rapat paripuna hari ini revisi UU Pilkada tidak disahkan. Dasco menyatakan terkait pendaftaran di KPU menggunakan hasil judicial review (JR).

Dasco mengatakan dalam pendaftaran di KPU menggunakan judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan peserta pemiu pada partai atau gabungan partai politih  bisa mendaftar kepala daerah meskipun tak memiliki kursi DPRD.

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8). Sebagai pertimbangan MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebutkan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino