billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hari Lahir Densus 88: Makna hingga Sejarah Pembentukannya

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Hari Lahir Densus 88: Makna hingga Sejarah Pembentukannya
Foto: Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri. (Sumber: Tribatra News Polri)

Pantau - Detasemen Khusus 88 atau yang dikenal Densus 88 adalah unit khusus dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menangani terorisme. Hari Pembentukan Densus 88 Antiteror diperingati setiap tanggal 26 Agustus.

Apa itu Densus 88?

Dilansir situs resmi Tribrata Polri, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri merupakan satuan anti teror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.

Satuan Anti Teror ini dilatih untuk menangani segala jenis aksi terorisme di Indonesia, termasuk dengan teror bom. Densus 88 AT Polri dibentuk sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia.

Densus 88 AT Polri merupakan salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.

Densus 88 dibentuk sebagai unit khusus antiterorisme dengan kemampuan menangani berbagai ancaman teroris, mulai dari bom hingga situasi penyanderaan. Di tingkat pusat (Mabes Polri), unit ini terdiri dari sekitar 400 personel yang termasuk ahli investigasi, ahli penjinak bahan peledak, dan unit pemukul yang mencakup penembak jitu.

Densus 88 di tingkat Polda bertugas untuk menyelidiki laporan aktivitas teroris di daerah dan melakukan penangkapan terhadap individu atau kelompok yang terbukti menjadi bagian dari jaringan teroris yang berpotensi mengancam keamanan dan keutuhan negara Indonesia.

Sejarah Pembentukan Densus 88

Dikutip PID Polda Kepri, Densus 88 dirintis oleh Kombespol Gories Mere yang kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada 26 Agustus 2004. Awalnya, Densus 88 beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara. Tahun 2011 jumlah personil Densus 88 adalah 337 orang.

Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Unit ini memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal yang bisa berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang ini dikenal secara global sebagai “Anti-Terrorism Act”.

Angka 88 dalam nama Densus 88 berasal dari singkatan ATA (Anti-Terrorism Act). Ketika dilafalkan dalam bahasa Inggris, "ATA" terdengar seperti "Ei Ti Ket" (88). Oleh karena itu, angka 88 tidak merujuk pada jumlah korban bom Bali yang sebagian besar berasal dari Australia (88 orang) bukan juga representasi dari borgol, seperti yang sering disalahartikan.

Penulis :
Nur Nasya Dalila