billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi IX Desak Pemerintah Terapkan Protokol WHO untuk Tangani Kasus Cacar Monyet

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi IX Desak Pemerintah Terapkan Protokol WHO untuk Tangani Kasus Cacar Monyet
Foto: Ilustrasi kasus cacar monyet (Mpox). (foto: Shutterstock)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prastiyani Aher meminta pemerintah untuk segera mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam menangani kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.

“Misalnya, kita terapkan skrining cacar monyet di pintu-pintu masuk dari negara-negara terdampak, khususnya tetangga kita seperti Thailand dan Filipina yang sudah mengonfirmasi kasus baru," kata Netty dalam keterangan persnya, Rabu (28/8/2028).

Netty juga menekankan pentingnya kampanye dan promosi penanganan cacar monyet yang masif di fasilitas-fasilitas publik. 

Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai gejala, cara penanganan, dan penyebaran cacar monyet di dunia, termasuk di ASEAN dan Indonesia.

"Langkah ini perlu diambil agar masyarakat kita punya pengetahuan terkait cacar monyet, baik gejala, cara penanganan, maupun penyebarannya di dunia, ASEAN, dan Indonesia sendiri," tegasnya.

Netty juga mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan hingga ke daerah-daerah, karena pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari penyebaran virus. 

Ia menyoroti varian clade 1B yang berkembang di Afrika, yang dianggap lebih berbahaya dan mematikan dibandingkan clade II.

WHO telah menetapkan status wabah cacar monyet sebagai kegawatdaruratan global untuk kedua kalinya. 

Sepanjang tahun 2024, sudah tercatat 14 kasus cacar monyet di Indonesia, sehingga menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan responsif untuk menghindari risiko yang lebih buruk.

"Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kita kecolongan lagi dengan penyebaran virus yang seharusnya bisa kita kendalikan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas