
Pantau - Seorang mahasiswa berinisial MRI (21) ditangkap setelah meneror seorang perempuan dengan mengirimkan video porno ke akun Intagram. Mahasiswa tersebut meneror korban karena ditolak saat mengajak berhubungan intim.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku mengirimkan video yang memperlihatkan alat kelaminnya.
"Pada tanggal 26 Agustus 2024, Terlapor/Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana Terlapor/Tersangka menunjukkan alat kelamin Terlapor/Tersangka," kata Ade Safri, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menuturkan awalnya korban dan pelaku berkenalan di tempat magang pada (23/8) dan pelaku meminta akun Instagram milik korban. Kemudian, pelaku pun mengajak korban berhubungan intim tetapi ditolak korban.
"Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lala*****12 kepada Pelapor/korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," tutur Ade Safri.
Kemudian, pada (26/8) korban mengirimkan video porno dirinya ke akun Instagram korban karena ditolak bercinta. Korban yang merasa terganggu pun melaporkan ulah pelaku ke polisi pada (27/8).
Selanjutnya, polisi menyelidiki laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu bundel print out unggahan akun percakapan Instagram antara Pelapor/korban dengan Tersangka, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone10, akun IG @lala*****12 milik tersangka.
Baca: Mahasiswa Baru di Tasik Tewas Tertimpa Bongkahan Tembok Kampus
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun