
Pantau - Tiga orang yang merupakan satu keluarga ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi. Satu kilogram sabu disita saat penangkapan tersebut.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah mengkonfirmasi penangkapan tiga orang yang merupakan sekeluarga.
"Tiga orang diamankan (AR, KK, R) dan dua DPO (S dan A) itu keluarga," kata Rudy, Jumat (6/9/2024).
Rudy menuturkan kasus tersebut terungkap dari laporan warga terkait adanya predaran narkotika pada Senin (2/9) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Bekasi.
"Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket," tutur Rudy.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tersangka tengah menyiapkan sabu yang kemudian siap diedarkan.
"Pelaku K, F dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening," ujar Rudy.
Rudy menyebutkan para tersangka telah beraksi sejak tahun 2023 dan para tersangka memperoleh upah Rp10 juta dalam sekali mengedarkan sabu.
"Dari Oktober 2023. Diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi," ucap Rudy.
"Mereka termasuk jaringan pengedar bawah yang cukup besar di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan barang bukti hampir 1 Kg. Masih didalami untuk keuntungannya. Tapi saudari K mengaku dapat Rp 10 juta untuk memasarkan barang tersebut," sambungnya.
Para tersangka pun diamankan ke Polsek Cikarang, diketahui dua orang DPO yakni Sa dan A merupakan anak dan menantu AR dan KK. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram.
Selain itu, Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram juga turut disita polisi.
Baca: Bawa 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Pria di Sumut Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Fithrotul Uyun