
Pantau - Seorang pria berinisial EM (40) ditangkap setelah mencabuli dua keponakannya di Gorontalo. Pelaku untuk melancarkan aksinya mengancam akan membunuh korban.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut.
"Kasus perlindungan anak dalam hal ini persetubuhan (pencabulan), untuk pelaku merupakan paman dari korban," kata Henny, Selasa (10/9/2024).
Henny menyebutkan pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku mengatakan jangan melapor kalau tidak nanti saya mau bunuh, kalau melapor saya bunuh," ujar Henny.
Baca: Abang Ojol Culik-Cabuli Bocah Cowok di Tangsel Ditangkap Polisi
Kemudian, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya lalu pelaku dilaporkan ke polisi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya.
"Kemudian orang tuanya sudari RF mengetahui dan melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku diamankan di Polda Gorontalo," ucap Henny.
Sementara, Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo Iptu Dyanita Shafira mengungkapka pelaku melancarkan aksinya ketika istrinya sedang tidak ada di rumah dan peristiwa tersebut telah terjadi berulang kali.
"Korban pertama (RF) dicabuli berkali-kali dan korban kedua (AL) hanya dua kali. Motifnya pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu," ungkap Dyanita.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada September hingga November 2023 di rumah pelaku di Telaga Jaya, Gorontalo. Kedua korban yang masih di bawah umur yaitu berinisial RF dan AL. Pelaku pun diamankan di rumahnya pada Senin (2/9).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak. Pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Baru Setahun Tinggal di Gorontalo, Pendatang dari Jawa
- Penulis :
- Fithrotul Uyun