Pantau Flash
HOME  ⁄  News

JPPI Soroti Adanya Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Pendidikan oleh Pemerintah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

JPPI Soroti Adanya Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Pendidikan oleh Pemerintah
Foto: Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah.

Pantau - Kehadiran Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tidak membawa solusi terkait masalah pengelolaan dana pendidikan

Panja Pembiayaan Pendidikan DPR RI kini tengah mengkaji dugaan penyimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengungkapkan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya tidak dialokasikan untuk kepentingan yang tidak prioritas, seperti pembiayaan pendidikan kedinasan yang melanggar UU Sisdiknas dan UUD 1945.

"Alokasi anggaran pendidikan kerap digunakan untuk membiayai pendidikan kedinasan, yang jelas dilarang oleh UU Sisdiknas," ujar Ubaid. 

Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas mengatur bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk komponen pendidikan kedinasan. Namun, Ubaid mencatat ada 24 kementerian dan lembaga yang terus menerima alokasi ini.

Lebih lanjut, Ubaid menyoroti pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, yang menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen. 

Namun, anggaran tersebut tidak benar-benar mencapai 20 persen karena banyak komponen yang tidak relevan dimasukkan dalam perhitungan.

Ubaid menyarankan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan dana pendidikan, memisahkan alokasi 20 persen secara tegas, dan mengikuti ketentuan konstitusi. 

“Jika pemerintah gagal melaksanakan perintah undang-undang, DPR memiliki alasan untuk mempertimbangkan langkah pemakzulan presiden,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas