
Pantau - Seorang paman berinisial FR (44) tega menganiaya keponakan perempuannya SR (10) di Bulukumba, Sulawesi Selatan. FR tega melakukan penganiayaan dikarenakan ingin memberikan pembelajaran kepada korban yang diduga kerap mencuri uang neneknya.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba pada Minggu (8/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Salah satu orang yang berada di sekitar kejadian memilih untuk merekamnya dan menyebarkan ke media sosial.
Berikut, fakta-fakta terkait penganiayaan oleh paman tersebut:
Video Viral
Video penganiayaan terhadap paman kepada keponakannya tersebar di aplikasi X dengan durasi 1 menit 24 detik. Terlihat pada video tersebut pelaku dengan entengnya menyeret, memukul hingga menendang anak perempuan tersebut.
Dalam video beredar, pelaku dengan tega menyeret kaki keponakannya yang mengenakan baju berwarna hija hingga badannya tergeser. Tak hanya disitu, pelaku juga memukul sekaligus menendang kepala dan badan korban berkali-kali. FR juga terlihat menyalakan korek api di dekat tangan SR hingga korban lebih ketakutan.
Korban yang masih di bawah umur hanya bisa menangis dan meminta maaf berkali-kali dengan suara serak “Ampun, bapak, ampun.”.
Baca: Tega! Pasutri di Bandung Aniaya Bayinya hingga Tewas
Kronologi
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar, mulanya pelaku yang baru pulang petik cengkih mendengar orang tuanya (kakek nenek korban) memarahi keponakan FR (SR) karena ketahuan mencuri uang neneknya berulang kali..
“Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya,” kata Akhmad, dilansir detikcom, Minggu (10/9/2024).
Korban diduga telah mengambil uang neneknya berkali-kali sehingga ibu korban bernama Indah meminta tolong pelaku untuk menegur dan mendidik keponakannya, SR. Bukannya mendidik dengan tegas dan tanpa main tangan. FR justru memaki dan menganiaya keponakannya dengan tak berperasaan.
“Pelaku langsun mendatangi korban yang berada di rumah neneknya dan langsung menyeret korban serta menendang, menginjak dan memukulnya,” ujar Akhmad.
Korban diketahui, mulanya mengambil uang neneknya sebanyak Rp 300 ribu, kemudian Rp 50 ribu dan yang ketiga kalinya sebanyak Rp 50 ribu.
Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian pun segera mengamankan pelaku setelah keluarga korban melaporkan terkait penganiayaan tersebut.
"Kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan," jelas Akhmad.
Akhmad juga menjelaskan usai mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian segera menuju rumah korban yang berada di Kecamatan Rilau Ale untuk mengecek kondisi dan direkomendasikan menjalankan visum.
"Setelah itu korban dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," ujar Ahkmad.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Selasa (10/9) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Kemudian, pelaku diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses lebih lannjut.
Baca Juga: Bejat! Paman di Gorontalo Cabuli 2 Keponakan, Ancam akan Dibunuh
Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan penganiayaan secara kekerasan fisik berupa memukul, menendang dan dibanting dengan alasan memberikan tindakan disiplin.
"Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," ujar Akhmad.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terkait FR, pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Usai penyelidikan, kepolisian segera menetapkan FR sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Kemarin terduga pelaku kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan. Kami langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus yang viral di media sosial. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku, setelah itu kita naikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan FR sebagai tersangka,” terang Aris, Rabu (11/9).
FR dijerat pasal 80 Ayat 2 Juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat 2 Juncto Pasal 76c Undang-Unadang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” lanjutnya.
Komentar Warganet
Terdapat pro dan kontra dalam kasus penganiayaan ini. Ada beberapa yang berpendapat bahwa hal tersebut tak bisa dibenarkan, ada juga yang berpendapat sebaliknya. Berikut komentar pro dan kontra warganet:
"Bukan begitu cara mendidik! Menyiksa itu namanya, tar yg ada anak sakit hati balas dendam, percayalah kekerasan itu akan berdampak besar dimasa depan anak itu," tulis akun @thi*** di media sosial X.
"Yang gua tangkep dari komen2 di bawah adalah, menormalisasikan kekerasan. Adeknya salah tapi apa gak mikir dia nyuri mungkin karna gak di kasih uang jajan, tapi dia juga salah. Pamannya juga salah harus mukul sampai kek gitu," komen @bol***.
"Di artikel blg anak ni sering nyuri uang neneknya.. anak ini emg salah, perlu di tegasin.. tp ga sekasar ini juga. kasian liatnya," tulis @dru***.
"Itu bukan bapak nya, tapi paman nya. Anaknya emang salah karna mencuri tpi PAMAN nya juga salah ngasih hukuman mukul sampe kaya gitu," komen @wat***.
"Gua mendukung sih harus dikerasin, tapi jangan sampe membabi buta. Gua kecil juga pernah ditendang, ditampar, dilempar sepatu. Tapi lebih sakit kalau dewasa nanti kebiasaan nyuri gak ilang kedapetan warga dibakar hidup-hidup," komen @JBr***.
"Anak" nakal memang butuh pelajaran.tapi jaman skrg beda, gaboleh mukul. dan yg terjadi anak menjadi kurang ajar dan semena-mena.
beda banget sama jaman gue kecil, auto dikejer dan di tabok sama bapak kalo nakal," komentar @had***.
"Wajar pukulan nya juga ga terlu keras ga sepenuh nya salah bapak cara mendidik anak beda2 ada anak yag di bilngain aja ngerti ada yag harus di bilang ini harus di bentak ada yag harus pukul yah mungkin adek nya ga di bilangin atau di kasi tau," tulis @IPA***.
"jd ortu emg berat. anak ketauan mencuri berkali2 smpe korban menyuruh ortunya buat ksh nasehat, tp anaknya ttp msh mencuri. klo kasus kek gni kemungkinan ni anak diksh nasehat baik2 udh ga mempan, makanya kalap melakukan kekerasn. klo cara baik udh ga mempan, lantas dgn cara apa?" tulis @aph***.
Laporan: Keyzia Ilunia Anatatya, Annisa Rahmawati
- Penulis :
- Fithrotul Uyun