
Pantau - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq berinisial M (17) melapor ke polisi lantaran diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka seperti luka bakar.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengkonfirmasi laporan keluarga korban dan saat ini laporan tersebut telah diproses.
"Sudah laporan tanggal 10 (September). Kita tetap proses lanjut, orang tua korban sebagai pelapor sudah membuat laporan dan sudah kita periksa sebagai saksi pelapor, kita ambil keterangan," kata Teguh, Kamis (19/9/2024).
Baca: Viral Kedua Mata Pria Ini Dicongkel, Diduga saat Acara Vespa di Bogor
Teguh menyebutkan saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan bentuk penganiayaan yang diterima korban lantaran korban belum dimintai keterangan. Teguh menambahkan pihaknya juga belum bisa memastikan luka yang diterima korban menyebabkan atau menimbulkan seperti luka bakar.
"Ini kita belum tahu, karena kita belum mendapatkan keterangan apapun dari korban. Orang tuanya menyampaikan secara umum bahwa anaknya mengalami peristiwa dugaan penganiayaan," ujar Teguh.
"Itu kita belum tahu pasti, yang jelas lukanya itu menyebabkan atau menimbulkan seperti luka bakar," tambah Teguh.
Korban saat ini belum bisa dimintai keterangan lantaran masih menjalani rawat jalan serta belum dapat kemana-mana karena luka yang seperti luka bakar.
"Yang bersangkutan masih rawat jalan belum bisa atau belum memungkinkan, belum berkenan juga dari keluarga untuk diambil keterangan si anak korban ini sehubungan dengan dia masih belum bisa ke mana-mana, belum bisa pakai baju karena ada luka seperti luka bakar di badannya," tutur Teguh.
Baca Juga: 1 Santri Pesantren di Sukoharjo Tewas Diduga gegara Di-bully Senior
Baca Juga: Gara-gara Batal Beli Sabu, Pria di Jakbar Dianiaya Bapak dan Anak
Sementara, pihak ponpes mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan diduga pernganiayaan tersebut akibat celana pelaku dicuri.
"Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum. Bahwa N (16) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (17) diduga mencuri celana dalam milik N," jelas Aziz.
Pihaknya pun menyesalkan adanya dugaan penganiayaan di ponpes tersebut. Pihak Ponpes juga telah memberikan sanksi pada pelaku sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, pihak ponpes juga telah memberikan pertolongan kepada korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun