Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Keji! Sejoli di Ciamis Cekoki Bayi Hubungan Gelap dengan Obat Penggugur hingga Tewas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Keji! Sejoli di Ciamis Cekoki Bayi Hubungan Gelap dengan Obat Penggugur hingga Tewas
Foto: Ilustrasi Bayi (Tangkapan Layar)

Pantau - Pasangan sejoli perempuan berinisial CRS (20) dan pria inisial DM (21) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pembuang bayi yang terkubur di rumah warga Ciamis. Keduanya tega mencekoki bayinya dengan obat penggugur kandungan hingga tewas.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan kedua sejoli tersebut sempat ada rencana menikah, tetapi batal karena hamil duluan.

"Awalnya ada rencana menikah, tapi batal karena hamil lebih dulu. Malu mempunyai anak di luar nikah," kata Akmal, Kamis (19/9/2024).

Baca: Geger! Bayi Cowok Ditemukan di Pinggir Kali Ancol Jakut

Lalu, pelaku DM menyuruh kekasihnya tersebut untuk menggugurkan kandungannya. Kemudian, pada (4/8) pelaku DM pergi ke Bandung dan mengajak kekasihnya ke sebuah apartemen untuk menggugurkan kandungan.

Pelaku CSR pun diminta untuk meminum obat penggugur kandungan kemudian mengalami kontraksi hingga melahirkan bayi perempuan. Persalinan tersebut pun hanya dilakukan oleh kedua pelaku. Bayi tersebut diletakkan dalam kamar mandi, namun saat di cek ternyata bayi tersebut masih hidup.

"Kemudian kedua tersangka mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan. Si bayi akhirnya meninggal dunia," ujar Akmal.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan dalam Karung di Depok, Ari-ari Masih Nempel

Setelah itu, keduanya membawa jasad bayi tersebut ke Ciamis dan bayi tersebut dikuburkan di pinggir rumah keluarga pelaku DM.

"Pergi ke Ciamis menaiki kereta api dan jasad bayi dimasukkan ke tas," ucap Akmal.

Diketahui, kedua pasangan sejoli tersebut telah menjalin hubungan sejak tahun 2020. Kemudian pada 2023 tersangka CSR bekerja di Bandung dan tersangka DM pun sering mengunjungi kekasihnya ke kontrakannya hingga terjadi hubungan suami istri. Lalu, pada Juni 2024 CSR hamil di luar nikah. Mengetahui kekasihnya hamil pun, DM berjanji akan bertanggung jawab.

Bayi tersebut dikuburkan di pinggir rumah salah satu keluarga tersangka menggunakan cangkul. Kemudian, beberapa hari kemudian warga menemukan gundukan tanah yang mencurigakan dan saat di cek ternyata jasad bayi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat 2 dan Pasal 304 dan Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 100 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun