
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus jual beli bayi dan menyelamatkan tujuh bayi sebagai korban dalam pengungkapan yang disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026 pukul 14.27 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan, “Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Modus Penjualan Melalui Media Sosial
Sebanyak 12 tersangka terbagi menjadi dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang sebagai orang tua.
NH berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
LA berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
S berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
EMT berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH, H, dan BSN masing-masing berperan menjual bayi di Jakarta.
F berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.
CPS berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
DRH dan IP berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
REP yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
Para tersangka menjual bayi melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok yang disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan, “Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Barang bukti yang disita meliputi 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Negeri.
Tujuh bayi yang diamankan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
- Penulis :
- Shila Glorya








