HOME  ⁄  News

Per September 2024, Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika dengan Nilai Rp20 Triliun Lebih

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Per September 2024, Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika dengan Nilai Rp20 Triliun Lebih
Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani saat memberikan sambutan dalam Media Breafing di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024). (Pantau/Ahmad Munjin)

Pantau - Hingga September 2024, sebanyak 5,4 ton Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) dilaporkan telah disita. Nilainya pun fantastis lantaran ditaksir lebih dari Rp20 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dalam kurun waktu 2 tahun, yakni 2022-2023, sekitar 12 ton NPP telah disita.

Narkotika dalam 2 tahun ini, 2022-2023, tangkapan kami terhadap NPP ini bisa mencapai 6 ton, 6000 kilo setahun. Di 2024 ini sampai dengan posisi sekarang, itu sudah 5,4 ton yang kami tangkap.

Demikian dikatakan Askolani dalam Media Breafing di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Mudah Busuk, Barang-barang Hasil Penindakan Ini Dimusnahkan Bea Cukai

Angka tersebut menurut dia, jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton hingga 3 ton. Askolani, lantas, memproyeksikan nilai sitaan ini dapat mencapai Rp20 triliun lebih. 

Lebih jauh ia menjelaskan, jika sebanyak 6 ton narkotika berhasil masuk ke Indonesia dan diedarkan, lalu dikonsumsi oleh masyarakat, sumber daya manusia Indonesia akan rusak.

“Bayangin kalau narkotika sampai 6 ton itu masuk, dipakai sama masyarakat Indonesia, dan ini tentu nilai barang tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun nilainya yang kita tangkap itu dari narkotika," timpal dia.

Belum lagi, narkotika ini sangat merugikan negara. Sebab, jika banyak masyarakat yang menggunakan narkotika, negara harus menggelontorkan anggaran untuk merehabilitas atau memulihkan pengguna narkotika.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Amankan 454.000 Batang Rokok Polos dari Sebuah Rumah Tinggal

"Kalau narkotika itu dipakai sama SDM di Indonesia, masyarakat Indonesia, ada program pemulihan untuk memulihkan narkotika itu, kalau sampai terpakai, itu nilainya bisa puluhan triliun rupiah juga pemulihannya," papar dia.

Dengan demikian, Dirjen Bea dan Cukai terus berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, hingga BIN agar bisa mengendus dengan cepat jika terjadi penyelundupan narkotika ke Indonesia. 

"Semua institusi kami kolaborasinya dengan tiap saat, sehingga mengerjakan itu tidak bisa sendirian. Jadi ini hasil kerja baru," imbuh Askolani.

Baca juga: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Miliaran Rupiah

Penulis :
Ahmad Munjin