
Pantau - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik sengketa lahan sawit antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Yusril menyoroti dampak hukum yang menimpa pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim, yang juga merupakan tokoh penting di Palembang.
Menurut Yusril, PT SKB telah mengantongi seluruh izin resmi untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan saat ini telah mempekerjakan sekitar 8.000 tenaga kerja. Namun, konflik muncul ketika PT GPU, yang bergerak di sektor minerba, mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun sawit PT SKB tumpang tindih dengan lahan yang mereka miliki.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang mengganggu usaha Haji Halim, seorang putra daerah yang telah berkontribusi besar bagi perekonomian lokal. Ini tidak hanya mengancam kelangsungan bisnisnya, tetapi juga keberlangsungan hidup ribuan keluarga pekerja yang bergantung pada usaha tersebut,” ungkap Yusril, Senin (23/09/2024).
Sengketa Hukum Berlanjut
Yusril menjelaskan bahwa PT SKB telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan klaim PT GPU. Dalam putusan banding PTUN, gugatan PT SKB dikabulkan, memberikan kemenangan sementara bagi pihak Haji Halim.
Namun, di tengah proses hukum ini, muncul kasus pidana yang menetapkan Haji Halim sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari PT SKB. Yusril menekankan bahwa proses pidana ini berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha, mengingat dampak ekonomi yang besar terhadap ribuan pekerja dan keluarganya.
Permohonan Perlindungan kepada Presiden
Yusril, dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, meminta perhatian lebih terhadap kasus ini, terutama agar proses pidana dapat ditinjau kembali. “Kami meminta perlindungan hukum dan perhatian dari Presiden, karena masalah ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Kami berharap proses pidana ini dapat ditangguhkan sampai ada kepastian hukum di PTUN,” tambahnya.
Selain itu, Yusril juga mengingatkan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai konflik ini, dan meminta Kapolri agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati aturan hukum yang berlaku dan menjaga agar kepentingan ribuan pekerja tidak terabaikan,” tutup Yusril.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq