Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Produksi Kamboja di Pelabuhan Pontianak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Produksi Kamboja di Pelabuhan Pontianak
Foto: Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana TNI Denih Hendrata saat menunjukkan salah satu rokok ilegal dalam jumpa pers di pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 11/12/2025 (sumber: Pen Koarmada RI)

Pantau - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer berisi rokok ilegal tanpa cukai asal Kamboja di Depo Peti Kemas PT. Pelindo Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Pontianak.

Denih mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII dan Tim Satgas Bais TNI mengenai dugaan penyelundupan rokok ilegal dari luar negeri.

"Tanggal 10 November 2025 Tim Kodaeral XII dan Tim Satgas Bais TNI mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai dari luar negeri masuk ke Pontianak menggunakan kontainer," ungkapnya.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa dua kontainer mencurigakan telah masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diduga membawa muatan rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodaeral XII langsung melakukan pemantauan intensif di area pelabuhan.

Pemantauan berlangsung selama lebih dari dua minggu, yakni dari tanggal 11 hingga 26 November 2025.

Pada akhir masa pemantauan, tim berhasil menemukan dua kontainer mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah dibuka, kedua kontainer tersebut ternyata berisi ribuan kardus rokok ilegal tanpa cukai asal Kamboja.

"Ditemukan muatan berbagai jenis rokok ilegal produksi Kamboja berbagai macam merek dengan jumlah 1012 kardus, kemudian kontainer kedua dengan jumlah 1018 kardus rokok," jelas Denih.

Perusahaan Fiktif dan Proses Hukum Lanjutan

Dalam proses pendalaman, petugas juga menemukan bahwa pengirim dan penerima kontainer mencantumkan alamat perusahaan yang tidak dapat diverifikasi.

"Ternyata hasil dari pendalaman dan penelusuran ke alamat perusahaan pengirim maupun penerima dinyatakan fiktif," ia menegaskan.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.

Rokok ilegal tersebut telah diserahkan ke pihak berwajib untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Denih menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut dan memberantas peredaran barang ilegal.

Ia juga memastikan bahwa seluruh unsur kapal perang Republik Indonesia (KRI) akan terus dikerahkan untuk mengamankan jalur laut strategis dari segala bentuk ancaman.

Penulis :
Leon Weldrick