
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kepada aparat penegak hukum.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlalu banyak berkomentar dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada lembaga berwenang.
"Kami tidak ingin terlalu komentar terkait hal tersebut dan menyerahkan semua prosesnya ke pihak yang berwajib," ujar Jihan di Bandarlampung, Kamis (11/12).
Pemprov Dukung Pemberantasan Korupsi
Jihan juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan.
"Kemarin telah mengadakan peringatan Hari Korupsi Sedunia, dan ada arahan dari KPK untuk bisa terus memberikan sosialisasi agar jangan sampai ada lagi yang terlibat," katanya menambahkan.
Pemprov Lampung, lanjut Jihan, akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik korupsi di wilayahnya.
OTT KPK dan Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Presetyo, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus OTT pada Rabu (10/12).
Kelima orang tersebut diduga menerima hadiah dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam temuan KPK, Ardito Wijaya menerima dana sekitar Rp5,75 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk melunasi pinjaman bank sebesar Rp5,25 miliar guna kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh KPK untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penulis :
- Leon Weldrick







