
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, yang memberikan jaminan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar terhindar dari kriminalisasi dan gugatan perdata.
Aturan ini disambut baik oleh pemerhati lingkungan, Titik Kartitiani, yang menyatakan bahwa langkah ini penting untuk melindungi aktivis lingkungan, terutama mereka yang sering menjadi sasaran hukum karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Peraturan ini bagus, terutama bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya di tengah tekanan kuasa modal. Namun, sebenarnya aturan ini tidaklah baru. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah memberikan jaminan serupa terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Titik yang dikutip, Selasa (24/9/2024).
Meski begitu, Titik mengakui bahwa Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 memberikan sinyal positif dalam meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga lingkungan. Namun, ada kekhawatiran terkait implementasi peraturan ini di lapangan. Ia menyoroti adanya pasal 17 dalam peraturan tersebut, yang memungkinkan Menteri LHK menolak permohonan perlindungan hukum.
"Ini bisa jadi kontraproduktif dengan tujuan awal dari peraturan ini, yaitu melindungi aktivis lingkungan. Alasan penolakan bisa bermacam-macam, dan ini bisa melemahkan perlindungan terhadap aktivis," jelasnya.
Baca juga: KLHK Minta Pemda Susun Kebijakan Penghapusan Merkuri
Tantangan dalam Realisasi dan Political Will
Selain keraguan soal implementasi, Titik juga menyoroti perlunya sinergi antara berbagai lembaga hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan dalam mendukung regulasi ini.
"Diperlukan kerjasama yang kuat di antara lembaga-lembaga tersebut agar peraturan ini tidak dilemahkan oleh aturan lain yang berbeda interpretasinya," kata Titik.
Tantangan terbesar, menurutnya, adalah memastikan bahwa peraturan ini benar-benar dilaksanakan di lapangan dan tidak hanya menjadi formalitas. Ia berharap agar pemerintah memiliki political will yang kuat dalam menegakkan peraturan ini.
"Sosialisasi kepada masyarakat dan penegak hukum sangat penting agar mereka memahami hak-hak lingkungan dan risiko kriminalisasi yang dihadapi para aktivis. Selain itu, media juga perlu ikut berperan aktif dalam mengawal kasus-kasus lingkungan sampai tuntas, bukan hanya saat isu tersebut viral," tambahnya.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Desak Polisi Telusuri dan Tuntaskan Perburuan Tanduk Badak di TNUK
Harapan akan Partisipasi Publik yang Lebih Kuat
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sebelumnya telah menyatakan bahwa dengan adanya peraturan ini, pejuang lingkungan yang memenuhi kriteria akan dilindungi dari tindakan hukum, baik pidana maupun perdata.
"Kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akan meningkat dengan adanya peraturan ini," ujarnya.
Namun, meski optimis, Titik Kartitiani mengingatkan bahwa regulasi ini masih membutuhkan pengawasan ketat dan kolaborasi semua pihak agar dapat memberikan dampak signifikan.
"Peraturan ini memang sebuah langkah awal yang baik, tetapi tanpa dukungan penuh dari berbagai stakeholder dan komitmen dari pemerintah, harapan bagi para pejuang lingkungan mungkin masih akan sulit tercapai," pungkasnya.
Masyarakat diharapkan tidak lagi takut untuk memperjuangkan lingkungan yang sehat tanpa khawatir dijerat kasus hukum. Namun, hanya waktu yang akan membuktikan apakah regulasi ini benar-benar mampu melindungi para pejuang lingkungan, atau justru menjadi janji yang sulit direalisasikan.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Getol Jadi Aktivis Lingkungan, Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah
- Penulis :
- Sofian Faiq