
Pantau - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan ditentukan dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024 yang digelar pada Kamis (26/9/2024).
Keputusan apakah RUU PPRT akan dilanjutkan ke periode berikutnya (carry over) bergantung pada persetujuan dalam sidang tersebut.
Eva Kusuma Sundari, anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), menjelaskan bahwa carry over hanya bisa dilakukan jika RUU PPRT disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat 1 di paripurna.
"Jika besok di Paripurna ada pengambilan keputusan, maka RUU PPRT bisa di-carry over ke DPR periode 2024-2029," kata Eva, Rabu (25/9/2024).
Namun, jika tidak ada kesepakatan dalam sidang paripurna besok, maka pembahasan RUU PPRT harus dimulai dari awal lagi. Hal ini membuat koalisi sipil mendesak agar pengesahan RUU PPRT segera mencapai titik terang.
"Sidang paripurna besok menjadi agenda yang sangat penting. Jika tidak dibahas dan hanya ada penutupan, berarti ketua DPR tidak menindaklanjuti surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM)," tambahnya.
Meski secara prinsip, hampir semua fraksi di DPR telah setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT, keputusan di tingkat paripurna tetap menjadi penentu.
"Golkar sudah setuju, Pak Dasco (wakil ketua DPR dari Gerindra) juga sudah setuju, tapi akhirnya tergantung pada Mbak Puan (ketua DPR) untuk mengagendakan hal ini di sidang paripurna," ujar Eva.
Koalisi sipil berharap keputusan penting ini segera diambil, mengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas