
Pantau - Guru Madrasah Alliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berhubungan seks dengan siswinya kelas 12. Keduanya ini menjalin hubungan asmara dan aksi mesum ini juga dengan ada upaya membantu tugas.
"Pada awal tahun 2022 sudah menjalani hubungan dekat. Modus terjadi memang hubungan asmara, merasa tersangka mengayomi membantu tugas memberi perhatian lebih akhrnya korban nyaman sampai terjadi seperti itu," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, kepada wartawa, Rabu (25/9/2024).
Adapun dalam kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terdiri dari delapan orang saksi dan sisanya terlapor hingga pelapor. Untuk DH sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Tindak Asusila di Tangsel, Ayah Kandung-Driver Ojol Ditangkap
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH," katanya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik.
Diberitakan sebelumnya, video mesum berhubungan seks guru dan siswi ini viral di media sosial. Pihak keluarga dari siswi tersebut yakni pamannya tidak terima dengan adanya video viral hingga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Dalam video tersebut nampak guru memakai jaket, topi, dan celana panjang berwarna hitam. Sedangkan, siswinya menggunakan hijab putih dan seragam sekolah. Kedunya tengah berada di dalam sebuah kosan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Dibawah Umur di Singkawang, PKS Pecat Kadernya
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq