billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Tindak Asusila di Tangsel, Ayah Kandung-Driver Ojol Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Tindak Asusila di Tangsel, Ayah Kandung-Driver Ojol Ditangkap
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Polisi membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Tangerang Selatan. Ayah kandung, ayah tiri, hingga driver ojek online (ojol) ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengkonfirmasi pengungkapan kasus tindak asusila tersebut.

"Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," kata Victor, Kamis (19/9/2024).

Baca: Abang Ojol Culik-Cabuli Bocah Cowok di Tangsel Ditangkap Polisi

Victor menjelaskan kasus tersebut terjadi mulai dari Oktober 2023 hingga September 2024 yang mana terjadi di empat lokasi berbeda.

"Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024. Di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk," jelas Victor.

Victor mengungkapkan kasus pertama yang menjadi sorotan yaitu kasus dugaaan penculikan oleh driver ojol pada anak berumur 11 tahun di Serpong.

"Kasus dugaan penculikan dan atau tindakan asusila terhadap anak di bawah. Tersangka Inisial MB (49)," ungkap Victor.

Kasus kedua dan ketiga sama-sama terjadi di Pondok Aren yaitu seorang pria berinisial H (51) melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Selain itu, Ayah kandung berinisial SH (45) tega melakukan tindak pindana pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun di Cimahi Dicabuli Tetangga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Kasus terakhir yaitu melibatkan anak dibawah umur di Cisauk. Pelaku yang masih dibawah umur berinisial R (13) melakukan tindak pidana pelecehan terhadap tujuh anak di bawah umur.

Para peralu dijerat dengan pasal yang berbeda terkait kasus tindak pelecehan seksual tersebut. Tersangka MB terduga pelaku penculikan dan pelecehan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Pemuda di Serang Cabuli dan Sebar Video Asusila Anak Dibawah Umur Ditangkap

Sementara, tersangka H dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Sedangkan, tersangka SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Kemudian, anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Penulis :
Fithrotul Uyun