Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pelajar di Demak Bersetubuh dalam Kelas saat Hari Libur, Ditonton Anak SD

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pelajar di Demak Bersetubuh dalam Kelas saat Hari Libur, Ditonton Anak SD
Foto: Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Seorang pelajar SMA berinisial R (17) dan pelajar SMP, M (14) melakukan persetubuhan di ruang kelas salah satu SDN di Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), saat hari libur. Aksi ini pun viral di  media sosial.

"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dilansir detikcom, Minggu (30/9/2024).

Adapun aksi ini tepatnya terjadi pada Minggu (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Persetubuhan ini direkam dan disaksikan oleh teman-temannya, bahkan teman R sempat menyorot alat vital keduanya menggunakan flashlight handphone (HP).

Kejadian ini bermula saat korban bersama dua temannya pelajar siswi SD tengah mengendarai sepeda ontel untuk fotokopi tugas sekolah. DI perjalanan pulang, ketiganya bertemu dengan R lalu disuruh berhenti.

Kemudian, R berbincang dengan kedua teman korban, lalu R masuk ke dalam  sebuah ruangan kelas SD. Selanjutnya kedua saksi mengajak korba ke dalam kelas tempat R menunggu.

"R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban," kata Winardi.

Baca juga: Fakta-fakta Siswi SMP di Sumut Disetubuhi 3 Mantan Pacar Agar Tak Dijauhi

Lebih lanjut, di saat bersamaan ada lima anak lainnya yang masih duduk dibangku SD menyaksikan kegiatan tersebut, Dua saksi merekam dengan HP secara bergantian, satu saksi lainnya berada di depan ruang kelas.

"Iya, ada lima (anak sekolah dasar)," ujarnya.

Setelah video tersebut viral, orang tua ML melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa dan pelaku persetubuhan hingga barang bukti juga diamankan. R ditangkap pada Senin (23/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepolisian mengungkap bahwa R sebelumnya R juga telah melakukan persetubuhan kepada M sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.

"Saat ini yang kita amankan pelaku persetubuhan satu orang (R) dan saksi-saksi yang kita periksa ada sekitar sembilan orang," katanya.

Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 juta.

Baca juga: Wanita di Banjarmasin Diperkosa Tetangga dengan Modus Tagih Utang Rp50 Ribu

Penulis :
Firdha Riris