billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kronologi Tunawisma Perkosa Bocah SD di Serang, Modusnya Ngajak Makan-Ngasih Uang

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kronologi Tunawisma Perkosa Bocah SD di Serang, Modusnya Ngajak Makan-Ngasih Uang
Foto: Ilustrasi korban pemerkosaan. (iStock)

Pantau - Seorang pria berinisial FS (46) diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten. Aksi ini dilakukan dengan modus menawarkan makan dan uang.

"Pelaku mengajak untuk ikut makan dengannya, serta mengimingi-imingi akan memberikan uang kepada anak korban apabila ingin ikut pelaku," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Jadi pelaku yang merupakan tunawisma asal Sumatera Utara (Sumut) ini memaksa korban menyusuri rel kereta api. Setelah menemukan tempat sepi, pelaku akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Tempat tinggal pelaku berpindah-pindah dari terminal satu ke tempat yang lain dan baru seminggu di Kota Serang. Saat tiba di tempat sepi, pelaku menarik tangan dan membanting korban ke tanah sampai korban terlentang di semak-semak di pinggir rel kereta api," jelasnya.

Adapun peristiwa ini bermula pada Minggu (22/9) korban baru pulang sekolah pamit ke ibunya untuk mengumpulkan barang bekas di sekitar Lingkungan Panacangan. Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB korban istirahat sambil duduk di depan minimarket samping RS Sari Asih.

Tak lama berselang, datang pria yang membawa tas gendong lalu mengajak korban mengobrol dan mengajak membeli makanan di minimarket tersebut namun korban menolak. Pelaku sempat masuk ke dalam tidak membeli apapun hanya mengitari minimarket sembari memperhatikan korban.

Baca juga: Polisi Amankan Pria di Lubuklinggau Usai 9 Kali Perkosa Anak Angkatnya

Selanjutnya, pelaku keluar mengajak makan korban dengan mengiming-imingi bakal memberikan uang. Kemudian, keduanya menyusuri rel kereta api mencari tempat sepi hingga akhirnya memperkosa korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor dan ia pun melarikan diri. "Pelaku juga sempat mengancam korban, 'kalau teriak saya bunuh kamu',"  katanya.

Sedangkan korban berlari pulang langsung menceritakan peristiwa yang dilaminya itu kepada orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban bergerak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pada hari kelima setelah kejadian yakni Jumat (27/9) sekitar pukul 20.34 WIB polisi berhasil menangkap pelaku FS di sebuah minimarket samping Mall of Serang. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Pelaku FS dibawa ke Mako Polresta Serang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Pelindung Anak, Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal (82) Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Baca juga: Siswi SMA di Sumut Diperkosa Belasan Pria, 2 Pelaku Dihajar Warga

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris