billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kemenag Tekankan Pentingnya Izin Resmi untuk Tempat Pengajian di Tengah Kasus Pencabulan di Bekasi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kemenag Tekankan Pentingnya Izin Resmi untuk Tempat Pengajian di Tengah Kasus Pencabulan di Bekasi
Foto: Ilustrasi Pencabulan

Pantau - Kasus pencabulan yang melibatkan bapak dan anak pemilik tempat pengajian di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, membuka sorotan penting terhadap legalitas tempat pendidikan agama di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap bahwa tempat pengajian yang dikelola oleh H (52) dan MH (29) tidak memiliki izin resmi sebagai pesantren.

Ini memunculkan kekhawatiran tentang banyaknya lembaga pengajian yang beroperasi tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai. Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag, Basnang Said, lembaga tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagaimana yang diwajibkan oleh UU No. 18/2019 tentang Pesantren.

“Informasi yang kami dapat, lembaga ini tidak terdaftar sebagai pesantren resmi. Peserta belajarnya adalah peserta yang keluar-masuk tanpa struktur yang jelas,” ujar Basnang.

Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan agama bagi anak-anak mereka. Kemenag mendorong masyarakat agar selalu memeriksa izin operasional lembaga pengajian atau pesantren sebelum memutuskan memasukkan anak ke dalamnya.

Baca Juga:
Polisi: Ada 3 Santriwati Korban Pencabulan Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi
 

"Masyarakat harus jeli dan selektif. Cek terlebih dahulu apakah lembaga tersebut memiliki izin yang sah atau tidak," tegas Basnang.

Tingkatkan Pengawasan Tempat Pengajian Non-Resmi

Kasus di Bekasi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan tempat pengajian non-resmi yang beroperasi tanpa pengawasan ketat. Dalam hal ini, Kemenag menekankan bahwa banyak lembaga yang masih beroperasi secara mandiri tanpa memenuhi syarat administrasi yang diperlukan. Hal ini berpotensi membuka peluang bagi tindakan kriminal, seperti yang terjadi pada kasus pencabulan ini.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren menegaskan bahwa Kemenag terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin resmi bagi pesantren. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat pengajian yang tidak terdaftar untuk memastikan perlindungan bagi para santri.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Di tengah upaya Kemenag meningkatkan kesadaran publik, kasus pencabulan di Bekasi ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat secara umum. Kewaspadaan dalam memilih tempat pendidikan agama adalah langkah krusial untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Selain mengecek perizinan, orang tua juga diimbau untuk memantau aktivitas dan kondisi anak-anak mereka selama berada di lembaga pengajian.

Dengan meningkatnya insiden seperti ini, Kemenag juga mempertimbangkan untuk memperketat aturan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah dalam rangka memastikan keamanan dan keabsahan operasional lembaga pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah