
Pantau - Kasus pencabulan yang terjadi di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, melibatkan bapak dan anak pemilik tempat pengajian, H (52) dan MH (29), telah membuka perhatian serius aparat kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkap bahwa terdapat empat korban yang diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali oleh kedua tersangka.
"Penyelidikan terus berlanjut, dan kami masih mengusut kemungkinan adanya korban lain dalam dua tahun terakhir ini," kata Ngurah kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Pelaku menggunakan modus patroli malam hari, di mana mereka mengetuk kamar murid-murid pengajian sebelum melancarkan aksi bejatnya. Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menegaskan bahwa para pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polisi: Ada 3 Santriwati Korban Pencabulan Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi
"Kami akan memastikan bahwa keadilan bagi para korban ditegakkan. Tempat ini seharusnya menjadi wadah untuk pembelajaran agama, bukan tempat bagi tindakan tak bermoral seperti ini," ujar Saufi.
Kemenag Dorong Pengawasan Ketat dan Edukasi Perizinan
Dalam perkembangan lain, Kemenag menyatakan bahwa tempat pengajian yang dikelola oleh H dan MH tidak memiliki izin resmi sebagai pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren, Basnang Said, menyebutkan bahwa lembaga ini tidak terdaftar dalam Nomor Statistik Pesantren (NSP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah memeriksa lokasi, dan tempat tersebut tidak memiliki izin resmi. Ini bukan pesantren yang diakui secara legal," kata Basnang.
Kemenag mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar mereka memeriksa izin operasional lembaga sebelum memasukkan anak-anak ke tempat pengajian.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah