
Pantau - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menetapkan batas waktu hingga akhir Oktober 2024 bagi anggota Dewan untuk mengosongkan Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi dengan pimpinan DPR yang menyepakati bahwa rumah dinas tersebut sudah tidak layak huni.
"Sesuai hasil rapat konsultasi, batas waktu pengosongan diberikan hingga akhir Oktober," kata Indra saat meninjau kompleks RJA Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, tenggat waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi anggota DPR terpilih maupun baru untuk mencari tempat tinggal baru.
Indra menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas sudah mengalami kerusakan yang cukup serius, mulai dari kebocoran saat hujan hingga masalah hama seperti tikus dan rayap.
Keluhan-keluhan terkait hal tersebut diterima setiap hari melalui aplikasi Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata).
"Setiap hari kami menerima 15-20 keluhan, mayoritas terkait kebocoran, tikus, dan kerusakan akibat rayap," jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menyebutkan bahwa pengosongan rumah ini sejalan dengan keluarnya Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.
Kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas ini dilakukan karena kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak untuk dihuni.
Tunjangan perumahan dianggap sebagai solusi yang lebih efisien dibandingkan melakukan renovasi besar-besaran pada rumah dinas yang sudah tua tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino