
Pantau - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) yang juga Wakil Ketua Bidang Nonyudisial, Suharto, menegaskan bahwa tidak ada aksi mogok massal yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia. Menurutnya, para hakim hanya mengambil cuti secara bersamaan, bukan melakukan aksi mogok seperti yang ramai diberitakan.
"Bukan cuti bersama, bukan pula mogok, melainkan cuti yang tanggalnya secara berbarengan," ujar Suharto saat menerima audiensi dari forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca juga: DPR Bakal Terima Audiensi Hakim Bahas Kesejahteraan dan Aksi Cuti Massal
Suharto menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pimpinan MA, cuti dapat diambil secara bersamaan oleh para hakim, namun hal itu tidak sama dengan cuti bersama yang diatur oleh pemerintah. Para hakim bebas menentukan tanggal cuti mereka, asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau para hakim ini atau kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan. Kalau tanggalnya, mereka yang pilih," imbuhnya.
Lebih lanjut, Suharto menegaskan bahwa pengambilan cuti secara berbarengan bukanlah masalah selama tidak mengganggu proses persidangan di pengadilan. Para hakim yang mengambil cuti sudah mengetahui kewajiban mereka untuk memastikan persidangan berjalan lancar.
"Sepanjang diambil tidak ganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah," katanya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi seperti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Gerakan SHI yang mengusulkan "Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia" untuk dilakukan serentak pada 7–11 Oktober 2024 menjadi sorotan publik. Gerakan ini adalah bentuk komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (26/9), menyebutkan bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim, yang dinilai dapat melemahkan integritas lembaga peradilan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia bertujuan untuk menyampaikan aspirasi hakim sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, wibawa penegakan hukum di Indonesia akan terganggu.
"Penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan hakiki jika kesejahteraan hakim tidak diperhatikan dengan baik," pungkas Fauzan.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi