
Pantau - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menggagalkan operasi pengangkutan nikel yang diduga ilegal di perairan Sulawesi Tenggara. Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22, yang mengangkut 11.013 metrik ton bijih nikel, ditangkap oleh unsur KN Gajah Laut-404 dalam operasi patroli rutin "YUDHISTIRA-C/24".
Penangkapan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelayaran di Indonesia. Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyatakan bahwa kapal tersebut diduga melanggar aturan pelayaran karena beroperasi tanpa dokumen lengkap."Kapal ini tidak memiliki dokumen yang sesuai dengan aturan hukum di bidang pelayaran, sehingga kami lakukan penindakan," jelasnya dalam keterangan pers yang diberikan di Kendari, Rabu (9/10/2024).
Kasus ini menyoroti celah hukum dalam pengangkutan sumber daya alam, terutama dalam industri tambang nikel yang strategis. Pengawasan terhadap kapal yang mengangkut sumber daya alam semakin diperketat mengingat tingginya potensi pelanggaran di sektor tersebut.
Baca Juga:
Bakamla Sebut Dokumen Penting Berhasil Diselamatkan Pasca Kebakaran Gedung
Selain berfokus pada muatan ilegal, penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya dokumen pelayaran yang sesuai dengan regulasi. Banyak kapal di Indonesia yang masih beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang memadai, sehingga menciptakan risiko tidak hanya bagi keselamatan pelayaran tetapi juga bagi lingkungan dan kedaulatan ekonomi.
Sinergi antara Bakamla dan Lanal Kendari menjadi kunci keberhasilan dalam operasi ini. Penyerahan perkara kepada Lanal Kendari menandai langkah penting dalam penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek pelanggaran ditangani secara hukum.
Keberhasilan ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola yang ketat dan transparan di sektor perkapalan, terutama di wilayah perairan yang kaya sumber daya alam. Bakamla RI terus bekerja keras untuk menjaga integritas dan kepatuhan hukum di seluruh wilayah maritim Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah