
Pantau - Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap serangan militer Israel yang melukai dua prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian PBB, UNIFIL, di Lebanon. Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional serta Resolusi DK PBB 1701 yang menjadi dasar penugasan UNIFIL di Lebanon."Kami mengecam keras serangan IDF yang melukai dua personel TNI yang sedang menjalankan misi perdamaian," ujar Kemlu dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
KSAU Resmikan Skadik 506 di Bogor untuk Tempat Pendidikan Siber TNI AU
Insiden terjadi di markas kontingen Indonesia di Naqoura, wilayah perbatasan Lebanon Selatan, yang berada di dalam area Garis Biru, sebuah zona penyangga antara Lebanon dan Israel. Serangan peluru tank Israel mengenai menara pengawas tempat kedua prajurit TNI bertugas. Meskipun luka yang dialami keduanya diklasifikasikan sebagai luka ringan, mereka tetap mendapatkan perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil.
Menlu RI Retno Marsudi turut menegaskan bahwa serangan ini melanggar aturan internasional yang jelas-jelas melindungi pasukan penjaga perdamaian dan fasilitas PBB dari serangan militer."Keselamatan dan keamanan pasukan UNIFIL harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Israel," tegas Menlu.
Indonesia meminta agar serangan ini diselidiki secara menyeluruh, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan pelanggaran tersebut. PBB juga diharapkan memperkuat upaya perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian di seluruh dunia, termasuk di wilayah-wilayah konflik seperti Lebanon Selatan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah