Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat, Terdiri dari 19 Anggota

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat, Terdiri dari 19 Anggota
Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani di rapat paripurna. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - DPR RI secara resmi mengesahkan pembentukan satu alat kelengkapan dewan (AKD) baru bernama Badan Aspirasi Masyarakat

AKD ini terdiri dari 19 anggota dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin proses pengesahan tersebut dengan meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. 

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat. Dengan jumlah dan tugas yang telah ditetapkan, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," sahut para anggota DPR yang hadir, disambut tepuk tangan meriah usai pengesahan.

Baca Juga: Resmi! Ini Dia Komposisi Fraksi di Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

Puan menjelaskan bahwa pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat ini telah disepakati dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan yang digelar pada Senin (14/10/2024). 

Dalam struktur keanggotaan, Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing mengajukan tiga anggota, sementara Fraksi NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat masing-masing mengajukan dua anggota.

Badan Aspirasi Masyarakat bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi tersebut, serta menyampaikan hasilnya kepada AKD terkait, terutama dalam proses pembahasan undang-undang.

"Badan ini berperan dalam menerima aspirasi masyarakat dan memastikan adanya meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam tahapan penyusunan rancangan undang-undang," jelas Puan.

Penulis :
Aditya Andreas