Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bareng Janinnya Ternyata Hasil Aborsi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bareng Janinnya Ternyata Hasil Aborsi
Foto: Ilustrasi Mayat (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang mahasiswi berinisial JA (24) ditemukan tewas bersama janinnya di dalam indekos di Jember. Korban tewas usai dipaksa aborsi oleh kekasihnya sendiri FI (25).

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan saat penemuan jasad tersebut, korban yang diduga telah menikah siri dengan kekasihnya tewas bersama janinnya karena aborsi.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu, 19 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayur, Rabu (23/10/2024).

Baca: Pelajar Ditemukan Tewas di Parkiran Mal Bekasi, Diduga Lompat dari Rooftop

Bayu menyebutkan korban diduga melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obay keras merek invitec. Usia janin tersebut diperkirakan berusia 7 bulan dan saat ditemukan tertutup selimut.

"Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram," ujar Bayu.

"Kami juga menemukan janin yang ada di samping korban. Usia janin diperkirakan 7 bulan dan saat ditemukan kondisi janin atau bayi itu dalam keadaan ditutupi selimut," sambungnya.

Bayu mengungkapkan alasan keduanya menggugurkan kandungannya lantaran tidak mengharapkan kehadiran bayi tersebut.

"Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah, korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia ini. Namun demikian, ada tekanan dari tersangka pada korban yang mendesak untuk menggugurkan kandungan itu dibuktikan dari percakapan chat antara korban dan tersangka," ungkap Bayu.

Baca juga: Suami di Depok Baru Pulang Kerja Temukan Istri dan Anaknya Tewas dalam Kontrakan

Diketahui, obat yang dikonsumsi korban merupakan obat keras yang dapat menyebabkan keguguran dengan reaksi satu sampai empat jam setelah dikonsumsi. Obat tersebut dijual di apotek namun harus menggunakan resep dokter.

Terungkap korban bukan hanya sekali melakukan aborsi tetapi sudah tiga kali yaitu pada April 2023, November 2023, dan terakhir Oktober 2024 yang mengakibatkan korban dan janinnya meninggal dunia.

Kekasih korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara akibat perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, jasad mahasiswi salah satu universitas ternama di Jember ditemukan tewas dengan janin di dekatnya di kamar mandi indekosnya pada Minggu (20/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penulis :
Fithrotul Uyun