
Pantau - Seorang pria bernama Burhanuddin alias Bure (18) ditangkap usai dilaporkan telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di rumah warga di Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku melakukan pencurian untuk digunakan judi online.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
"Hasil interogasi ke pelaku, dia akui ada 4 kali pencurian dengan cara memasuki rumah, kos dan kios, kemudian ada 1 laporan polisi terkait pencurian," kata Aditya, Selasa (29/10/2024).
Baca: Miris! Anak di Mataram Kecanduan Sabu dan Judol, Mencuri 3 Ayam Warga
Aditya menyebutkan pelaku melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online.
"(Pelaku) melakukan pencurian karena untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online," ujar Aditya
Aditya menuturkan pelaku sempat melarikan diri saat tempat persembunyiannya dikepung polisi. Namun, setelah satu jam pencarian polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah melakukan pencarian selama 1 jam, anggota kembali mendapatkan keberadaan pelaku yang bersembunyi di semak-semak sehingga anggota langsung mengamankan pelaku," tutur Aditya.
Baca juga: 2 WNI jadi Tersangka Kasus Online Scam di Filipina
Baca juga: Terungkap! Ini 3 Situs Judi Online Danai Gengster di Semarang
Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara menunggu korban pergi salat dan masuk ke dalam rumah yang kosong lalu mencari uang dan barang berharga korban.
"(Pelaku) membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan memasuki rumah saat orang salat subuh, mengambil Rp 900 ribu pada dompet dan Rp 45 ribu pada celengan di dalam lemari," jelas Aditya.
Diketahui, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/10) di Alliritengae, Turikale, Maros. Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, celana dan sendal pelaku yang digunakan saat beraksi. Sementara uang hasil curian telah habis dipakai untuk judi online.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun