billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 WNI jadi Tersangka Kasus Online Scam di Filipina

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2 WNI jadi Tersangka Kasus Online Scam di Filipina
Foto: Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. Sumber: menpan.go.id InfoPublik/Amiryandi

Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan bahwa total ada 69 Warga Negara Indonesia (WNI) terjebak online scam dan judi online (judol) diamankan otoritas Filipina. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapaun penangkapan tersebut saat operasi penggerebekan Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) pada Sabtu (31/8). Hasilnya, ada 162 pekerja online scam dari berbagai negara.

"69 di antaranya adalah warga negara Indonesia. Hasil investigasi yang disampaikan Kepolisian Filipina, di mana dua dianggap sebagai tersangka dan 4 sebagai korban dan sisanya sebagai pelaku online scam. Di mana 35 di antaranya dalam 2 hari ini akan dipulangkan ke Indonesia," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, saat konferensi pers, Selasa (22/10/2024).

KBRI di Manila mendampingi 69 WNI tersebut. Untuk proses deportasi tahap pertama 35 WNI sudah dilakukan, 32 WNI lainnya menunggu jadwal. Kepulangan mereka dengan pendampingan Atpol Manila, Kombes Retno. Sedangkan 2 WNI terjerat hukum manjalani proses pengadilan di Filipina.

Sebagai informasi, sejak 2020 hingga semester pertama 2024 pemerintah Indonesia telah menangani 4.730 kasus online scam di 8 negara, yakni yang paling banyak di Kamboja dan Filipina.

Baca juga: 569 WNI jadi Operator Judi Online di Filipina

Mayoritas dari 4.730 Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai operator judi daring (online) di luar negeri adalah berusia produktif atau di kisaran 18-35 tahun.

"Kami juga mencatat, bila mereka berpendidikan tinggi, bahkan ada yang sudah memiliki gelar master ikut terjerat kasus judi online ini. Bahkan bila diikuti ada mantan anggota DPRD," kata Judha, Rabu (23/10).

Menurutnya, total ribuan WNI tersebut berasal dari daerah asal yang terbesar di Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah, kemudian tersebar di beberapa provinsi yang lain.

"Mereka usia muda Gen-z antara usia 18-35 tahun dan mereka berasal dari ekonomi menengah," kata dia.

Di sisi lain, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, menyebutkan sejak tahun 2020 telah dilakukan upaya perlindungan warga negara terhadap 4.730 WNI yang bekerja sebagai operator judi online dengan supervisi dari Kemlu dan Polri sudah melakukan berbagai langkah.

Katanya, WNI yang teridentifikasi saat ini total ada 69 orang telah dilakukan deportasi ke Indonesia. Dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.

"Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari negara Filipina terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki," katanya.

Baca juga: Terungkap! Ini 3 Situs Judi Online Danai Gengster di Semarang

Penulis :
Firdha Riris