billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Ini 3 Situs Judi Online Danai Gengster di Semarang

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Ini 3 Situs Judi Online Danai Gengster di Semarang
Foto: Ilustrasi - judi online (judol). Sumber: Freepik

Pantau - Aksi gengster di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ternyata didanai oleh situs judi online (judol).  Aparat kepolisian mengungkap ada sebanyak tiga situs judol yang memberikan uang kepada sejumlah gengster.

"Ganas69, Jeju.LOL. dan Zigzag," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Rabu (23/10/2024).

Adapun aliran dana tersebut melalui tiga admin media sosial (medsos) gangster yang kini sudah berhasil ditangkap polisi. Ketiganya adalah Muhammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang.

"Bekerja sama dengan tersangka Iqbal. Melalui Iqbal mengalir pembiayaan ke beberapa gangster. Antara lain gangster Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok. Alfin iniadmin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Young_street_404," jelasnya.

Baca juga: Terungkap! Aliran Dana Judi Online ke Gangster di Semarang

Untuk besaran alirna dana dari situs judol itu bervariasi mulai dari Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan. Uang tersebut digunakan membeli minuman miras (miras) hingga rekreasi menyewa vila. Dalam hal ini, polisi juga sempat menemukan bukti alira dana berupa uang Rp48 juta.

"Dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa vila, beli atribut kelompok dan beli miras," katanya.

Lebih lanjut, kepolisian masih mendalami soal pendanaan kepada gengster. Sedangkan, disebutkan bahwa keramaian gengster untuk menggangu pengamanan jelang Pilkada 2024

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: 569 WNI jadi Operator Judi Online di Filipina

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler