Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Istri di Alor Bakar Suami yang Sering Judi Online

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Istri di Alor Bakar Suami yang Sering Judi Online
Foto: Rumah yang ibakar istri seorang pria di Alor akibat judi online. ANTARA/tangkapan layar.

Pantau - Seorang perempuan berinisial HH (35) membakar suaminya sendiri, Mario Agustinus Wendo di RT 18 RW 07, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka bakar serius.

"Korban luka bakar di sekujur tubuh sekitar 80 persen," kata Kapolres Alor, AKBP Suriyadi Rahman, Kamis (31/10/2024).

Adapun aksi yang dilakukan HH ini karena sang suami sering bermain judi online (judol) hingga tidak menafkahinya selama dua tahun. Bahkan korban juga tidak membantu pembayaran kredit koperasi.

Jadi sang istri yang tersulut emosi sehingga berniat membakar suaminya. Kejadian ini bermula saat korban sedang tidur nenyak kemudian dibangunkan istrinya. Lalu HH menyiram bensin bensin ke tubuh korban.

Baca juga: Miris! Anak di Mataram Kecanduan Sabu dan Judol, Mencuri 3 Ayam Warga

Sebelumnya, HH sempat menyiram bensin di dalam rumah dan setelahnya membakar rumah juga suaminya. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri ke luar rumah, namun api makin membesar membakar tubuhnya. Atas aksi ini, ada dua motor, satu mobil ikut, dan 3 rumah terbakar dengan rincian 2 hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela).

Lebih lanjut, warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan, pemadaman api pun dilakukan dan berhasil dipadamkan sekitar 30 menit setelahnya.

"Kurang lebih setengah jam api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu oleh warga sekitar bersama TNI dan polisi," katanya.

Di sisi lain, Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, menjelaskan bahwa awalnya HH menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, HH turun dan menunggu ojek.

Baca juga: 11 Orang jadi Tersangka, Polisi Sebut Pegawai Komdigi Salahi Wewenang Blokir Situs Judol

Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya. HH kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.

Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.

Setiba di lokasi, HH mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, HH kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.

"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” jelas Jamaludin.

Kini, HH telah berhasil ditangkap aparat kepolisian di Mapolres Alor utuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, HH terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Pria Jual Bayi di Tangerang buat Judi Online saat Istri Merantau ke Kalimantan
 

Penulis :
Firdha Riris