billboard mobile
HOME  ⁄  News

Pria Jual Bayi di Tangerang buat Judi Online saat Istri Merantau ke Kalimantan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Jual Bayi di Tangerang buat Judi Online saat Istri Merantau ke Kalimantan
Foto: Ilustrasi bayi. Sumber: Freepik/onlyyouqj

Pantau - Kepolisian kembali mengungkap soal kasus pria berinisial RA (36) menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang, Banten. Ternyata RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, karena tengah bekerja di Kalimantan.

"Ibunya di Kalimantan, kerja sudah 6 bulan. Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).

Mulanya, selama merantau RS ini menitipkan sang anak kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur (Jaktim). Namun, pada suatu hari RA mengambil anaknya dari mertua dengan alasan mau dibawa ke rumah keluarganya di Tangerang.

"Tanpa sepengetahuan ibunya korban. Bayinya dibawa dengan alasan mau ketemu sama keluarga si RA di Tangerang, padahal dijual," jelas David.

Lebih lanjut, penjualan bayi ini diketahui RD bermula saat pulang ke Jakarta menanyakan keberadaan sang anak namun suaminya menjawab ada di Tangerang, RD yang curiga terus mendesak hingga akhirnya RA mengaku telah menjual anaknya kepada pasutri.

Baca juga: Ini Alasan Ibu Korban Tega Jual Bayinya di Jakbar

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Kemudian, setelah mengetahui perbuatan suaminya itu, RD langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi pun bergerak menindak lanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap pelaku.

Jual Bayi buat Judol

Adapun Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan RA menjual bayinya untuk judi online (judol), bahkan uangnya habis dalam waktu singkat.

"Uangnya dia pakai buat judi online. Seminggu habis duitnya," kata David.

Diketahui, RA menjual bayinya kepada pasutri berinisial H dan M. RA mengaku kepada H dan M tengah kesulitan ekonomi. H dan M yang sudah 10 tahun menikah belum mempunyai anak akhirnya setuju membeli bayi tersebut. Atas kasus ini, pasutri yang baru sebulan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ikut ditangkap dan jadi tersangka.

Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tega! Ibu di Bengkulu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Rp100 Ribu

Penulis :
Firdha Riris
FLOII Event 2025

Terpopuler