
Pantau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito, terkait dugaan korupsi pengadaan billboard. Penahanan ini dilakukan setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya, penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Perbup 42 tahun 2011," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (2/11/2024).
Budi menjelaskan, Hadi yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bapenda 2023 dan Sekda Jember, diduga melakukan belanja reklame tanpa kewenangan yang sah.
Baca juga: Bareskrim Polri bakal Periksa Ketua BP2MI Buntut Bocorkan Dalang Judol Berinisial T
Hadi diduga melakukan pemecahan paket dalam pelaksanaan belanja yang seharusnya dilakukan melalui tender.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.715.460.002 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Hadi resmi ditahan pada 2 November 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal diatas yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara empat hingga dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
- Penulis :
- Sofian Faiq