Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Satgas Pasti OJK Blokir 498 Entitas Ilegal di September 2024

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Satgas Pasti OJK Blokir 498 Entitas Ilegal di September 2024
Foto: Satgas Pasti OJK Blokir 498 Entitas Ilegal di September 2024 (freepik)

Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, Satgas PASTI juga telah memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca juga: OJK Sebut Utang Paylater Warga RI Capai Rp28,05 Triliun

Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Baca juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan RI Masih TerjagaSatgas Pasti juga mengharapkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.Satgas Pasti mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.Selanjutnya, Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca juga: Rencana Evaluasi Bursa Karbon Mendapat Sambutan Positif dari OJK

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Wulandari Pramesti