
Pantau - Seorang guru SMP berinisial SA dimintai uang denda senilai Rp100 juta oleh orang tua siswa ES (13) di Sorong, Papua Barat Daya. Denda tersebut diminta orang tua siswa lantaran aksi anaknya menggaris alis di kelas diviralkan oleh gurunya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi mengkonfirmasi kejadian tersebut serta orang tua siswa yang meminta denda pada guru.
"Ia betul adanya kejadian tersebut hingga si guru SA harus diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta," kata Herlina, Rabu (6/11/2024).
Herlina menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat guru SA memvideokan muridnya lalu mengunggahnya ke media sosial.
"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," jelas Herlina.
Baca: Kantor Distrik di Raja Ampat Dibakar Kepala Kampung gegara Sakit Hati Dicopot dari Jabatannya
Baca juga: Polres Sorong Selatan Bongkar Jaringan Pencurian Seppeda Motor
Herlin tidak menyebutkan kapan pastinya kejadian tersebut, namun ia menjelaskan saat kejadian SA masuk ke dalam kelas saat para siswa yang sedang berada di kelas tetapi tidak ada guru.
"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujar Herlina.
Kemudian, guru tersebut pun iseng mengunggah video tersebut ke media sosial hingga menuai banyak respon positif dan negatif.
"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," ucap Herlina.
Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Sorong telah mendatangi orang tua siswa untuk bernegosiasi. Namun, elama dua kali dinegosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun