Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI atas Kepemilikan Tanah, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI atas Kepemilikan Tanah, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000
Foto: Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id/)

Pantau - Keraton Yogyakarta resmi mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam gugatan tersebut, pihak keraton menuntut pengembalian hak atas tanah serta ganti rugi sebesar Rp1.000.

Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Keraton Yogyakarta, menjelaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan lahan, melainkan soal hak hukum yang dianggap telah didaftarkan secara sepihak sebagai milik PT KAI. "Tanah tersebut secara hukum merupakan milik Kasultanan, namun dicatatkan PT KAI sebagai aset perusahaan," ungkap Markus pada Kamis (7/11) sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," lanjutnya.

Baca juga: Keraton Solo Bentangkan Bendera 1.000 Meter di Hari Sumpah Pemuda

Menurut Markus, gugatan ini bertujuan untuk mengajak PT KAI mematuhi administrasi dan aturan perundang-undangan di Indonesia. Upaya dialog dan pendekatan telah dilakukan selama bertahun-tahun, namun tidak mendapat respons yang memadai dari PT KAI. "Pembahasan ini sudah berlangsung lama, tetapi PT KAI justru terkesan mengulur waktu," ujarnya.

Perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk pada 17 Oktober 2024. Gugatan diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, dengan objek sengketa berupa tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta di lintasan Bogor-Jogja pada KM 541+900-542+600, seluas 297.192 meter persegi.

Dengan gugatan ini, Keraton Yogyakarta berharap agar status kepemilikan tanah tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Firdha Riris