
Pantau - Seorang pria bernama Kincoko Harto (36) ditangkap lantaran menjalankan bisnis prostitusi dengan kedok warung pecel lele di Lampung. Polisi sebut bisnis tersebut telah beroperasi sejak lima bulan lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bisnis prostitusi tersebut terbongkar setelah adanya laporan warga terkait kegiatan tersebut yang telah berlangsung lama.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat adanya praktik prostitusi dengan berkedok warung pecel lele di wilayah Kecamatan Candipuro. Dari informasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk KH," kata Yusriandi, Selasa (12/11/2024).
Baca: 7 WNA Terlibat Prostitusi dengan Tarif Jutaan Rupiah Berujung Ditangkap
Yusriandi mengungkapkan bisnis tersebut telah berlangsung sejak lima bulan lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti bukti transfer.
"Kami temukan bukti transfer Rp 1,2 Juta, diduga itu adalah nominal untuk satu kali transaksi. Hasil pengakuan KH bahwa bisnis ini telah dilakukannya sejak 5 bulan lalu," ungkap Yusriandi.
Yusriandi menyebutkan bisnis prostitusi tersebut dijalankan pelaku dengan modus membuka warung pecel lele di depan rumahnya.
"Jadi modus pelaku KH ini menerima pelanggan di warung pecel lele miliknya. Di warung itu dia dan pelanggan akan bernegosiasi mulai dari harga hingga wanitanya," ujar Yusriandi.
Baca juga: Pasutri Asal Australia jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Bali
Yusriandi menuturkan setelah negosiasi disepakati, maka pelaku membukakan pintu kamar dan menghubungi wanita yang telah dipesan.
"Setelah kedua belah pihak sepakat, KH membukakan kamar yang berada di rumahnya, selanjutnya dia menghubungi wanita yang telah dipesan oleh pelanggannya," tutur Yusriandi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun