
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, telah menahan Erwin Handoko, mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar. Erwin, yang menjabat sebagai kepala unit selama periode April 2023 hingga Mei 2024, diduga terlibat dalam pemberian kredit tidak sesuai prosedur yang merugikan negara.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa Erwin ditahan pada Selasa (12/11), bersamaan dengan mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru sebelumnya, Moehammad Juned alias MJ, yang menjabat dari April 2021 hingga April 2023.
Penahanan keduanya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit, Tersangka dan Modus Terungkap
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan kredit fiktif dengan modus manipulasi data nasabah. Identitas nasabah digunakan tanpa izin dan dokumen palsu, termasuk usaha dan agunan, dijadikan dasar pengajuan kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Selain Erwin dan Juned, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan lima tersangka lainnya pada 5 November, yaitu Joshua Adrian Sitompul, mantan Customer Service; David Sloan, mantan mantri BRI; serta Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun, dan Rahmayanti alias Titin, yang bertindak sebagai penghubung nasabah. Tiga tersangka, yakni Joshua, Rahmad, dan Titin, saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan David dan Habib belum memenuhi panggilan dan kasus mereka akan dilimpahkan secara in absentia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah