
Pantau - Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Tiga tersangka dalam kasus ini telah diidentifikasi, yakni ZL, FZL, dan LM, dengan ZL yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah ditahan.
AKBP Rimsyahtono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan manipulasi kontrak pekerjaan, di mana beberapa bagian proyek yang tidak sesuai spesifikasi telah diserahterimakan sebelum benar-benar selesai. Salah satunya, proses serah terima awal (PHO) dilakukan pada Februari 2021, padahal pekerjaan baru benar-benar tuntas pada April 2022.
Baca Juga:
Mantan Kasubdit Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
“Kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar, menurut laporan BPK RI. Para tersangka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan gagal memenuhi standar kualitas bangunan yang seharusnya,” ujar Rimsyahtono.
Selain itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus ditangani serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Kasus ini merupakan salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam anggaran negara.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan ekstra. Kami berkomitmen untuk terus memproses kasus ini dan memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat,” jelas Erlan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah