Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan RI Menghentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo Usai Kerugian Negara Rp118 Juta Dipulihkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejaksaan RI Menghentikan Kasus Guru Honorer Probolinggo Usai Kerugian Negara Rp118 Juta Dipulihkan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat 20/2/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Republik Indonesia menghentikan kasus dugaan korupsi seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa hingga diduga merugikan negara Rp118 juta.

Penghentian perkara tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.17 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keputusan itu saat dihubungi di Jakarta.

Ia mengatakan, "Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,".

Menurut Anang, penghentian perkara dilakukan karena kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000.

Ia menyebut perbuatan yang dilakukan tersangka dinilai bersifat melawan hukum dalam arti negatif.

Anang menjelaskan, "Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya? Karena ini, ‘kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,".

Ia menambahkan bahwa tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya dan kepentingan umum tetap terlayani.

Guru honorer tersebut juga telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan Probolinggo sejak Jumat, 20 Februari 2026.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena bekerja sambilan sebagai Pendamping Lokal Desa.

Jaksa menilai Misbahul melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Berdasarkan perhitungan kejaksaan, rangkap pekerjaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Sorotan DPR terhadap Penanganan Kasus

Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyesalkan penahanan terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, Misbahul dapat dipahami tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan.

Ia menyampaikan, "Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),".

Penulis :
Shila Glorya