
Pantau - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari kasus yang dituntaskan tersebut, beberapa di antaranya ada yang tuntas di pengadilan dan ada yang di mediasi. Namun Nusron tidak merincikan periode pencatatan 48.000 kasus ini.
"Kalau total masalah itu 48.000. Tapi, secara umum ya, jumlanya aku nggak hapal, 79% (kasus) itu selesai," kata Nusron.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas
Nusron mengatakan, setiap dalam permasalahan tanah, termasuk mafia tanah, setidaknya ada kontribusi 60% dari pihak internal ATR/BPN. Menurutnya, hal ini lantaran konflik pertanahan dimulai dari sektifikat.
"Yang tanda tangan sektifikat siapa? Rata-rata kan orang internal. Berarti kan kalau sampai masih ada konflik kan dipastikan dokumen nggak lengkap, nggak hati-hati, atau kemudian nggak mempertimbangkan tentang risk management, mungkin risikonya kayak apa ke depan. Berarti kan tidak bisa jadi," kata Nusron.
"60% itu dokumennya tidak compliant, tidak prudent, dan tidak berbasis pada manajemen risiko," sambungnya.
Baca juga: Demi Investasi dan Pembangunan, Menteri Nusron Gercep Selesaikan Satu Peta
Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan nilai kerugian imbas konflik pertanahan ini, Nusron juga belum dapat merincikannya. Ia juga belum dapat merincikan berapa hektarnya jumlah yang diselamatkan.
"Kami belum bisa cek identifikasinya, berapa hektarnya jumlah yang diselamatkan, berapa nilai ekonominya," ujarnya.
Dalam paparannya saat Rakor, Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.
Baca juga: ATR/BPN Hitung Lahan Luar Jawa, Wujudkan 3 Juta Rumah per Tahun
"Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum) tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan perlindungan terhadap aset-aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), baik aset kepolisian maupun aset pemerintahan. Sebab, pihaknya telah mencatat banyak BMN yang beralih kepemilikannya menjadi miliknya korporasi akibat ulah sejumlah oknum.
"Kami tidak yakin kalau itu semua (alih milik aset) bisa berhasil kalau tidak ada kolaborasi, kalau bahasa kasarnya kongkalikong antara pihak internal oknum BPN, juga internal instansi yang lain, termasuk juga internal, mohon maaf, pihak-pihak yang terkait seperti lembaga peradilan dan sebagainya," ujar Nusron.
"Mohon kalau bisa ini menjadi konsensus yang serius dan perhatian yang serius, jangan sampai aset-aset negara ini berkurang, apalagi diserobot oleh pihak-pihak yang lain. Ini yang harus kita amankan," sambungnya.
Baca juga: Mantap! Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Begini Kata Menteri ATR/BPN
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Khalied Malvino