
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi total lahan di luar Pulau Jawa yang berpotensi untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam acara Developer Gathering bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pejabat ATR di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Ini kami sedang hitung Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) untuk perumahan di luar Jawa, khususnya kota-kota besar di sana. Biasanya, di luar Jawa tidak banyak isu tanah karena lahan lebih luas, sedangkan permintaan hunian cenderung lebih rendah,” ujar Nusron.
Menurutnya, pembangunan rumah masih banyak terpusat di Jawa, kecuali di kota besar seperti Medan, Padang, Palembang, Makassar, dan Mataram.
Potensi 1,3 Juta Ha Lahan Idle Siap Dimanfaatkan
Hingga kini, Kementerian ATR/BPN mencatat ada sekitar 1,3 juta hektare lahan idle yang bisa dialokasikan untuk berbagai kepentingan dalam lima tahun ke depan.
Baca juga: Mantap! Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Begini Kata Menteri ATR/BPN
Selain untuk perumahan, lahan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk program transmigrasi, pembukaan lahan sawah baru, dan pengembangan "fish estate" guna memperkuat sektor perikanan nasional.
Berdasarkan hasil identifikasi, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pulau Jawa yang bisa dialokasikan untuk perumahan mencapai sekitar 14 ribu hektare.
“Dengan catatan, kami masih harus memastikan tata ruangnya, apakah berbenturan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak,” tambah Nusron.
Pengembang Wajib Penuhi Fasum-Fasos 40 Persen
Nusron juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR membuka peluang kontribusi bagi para pengembang yang ingin mendukung pembangunan tiga juta rumah dengan membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada lahan berpotensi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengembang wajib menyisihkan 40 persen lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Anak Buah Sri Mulyani Manfaatkan Lahan BLBI
“Kami akan melakukan audit tata ruang dan mengecek fasum-fasos setiap perumahan bersama Pak Ara dan Mendagri Tito Karnavian. Jika kurang dari 40 persen, pengembang akan dikenai denda. Namun, tentunya kami tidak akan membongkar rumah yang sudah terlanjur dibangun,” tegas Nusron.
Denda Menanti Pengembang yang Abaikan Aturan
Dalam hal pelanggaran penyediaan fasum-fasos, Nusron menyebut bahwa kementeriannya sedang merumuskan besaran denda bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Denda ini akan dihitung sebagai kontribusi pengembang untuk pembangunan perumahan MBR, yang juga merupakan bagian dari program tiga juta rumah.
“Kami bersama Pak Ara sudah melapor kepada Presiden, dan beliau mendukung penertiban tata ruang agar fasum dan fasos di setiap kompleks perumahan terpenuhi dengan baik,” tutup Nusron.
Program 3 juta rumah per tahun menjadi prioritas pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat, terutama MBR, dengan skema pembiayaan yang disesuaikan, termasuk subsidi untuk kategori tertentu. (Antara)
- Penulis :
- Khalied Malvino