
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang mengancam aset pemerintah daerah maupun hak milik masyarakat, dalam kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dede mengungkapkan bahwa masih terdapat ribuan bidang tanah di Kota Bogor yang belum bersertifikat, sehingga rawan diklaim sepihak oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
"Banyak sengketa terjadi karena belum ada sertifikat resmi, antara ahli waris, warga, dan pemerintah daerah. Ini harus segera dituntaskan," tegasnya.
Dorongan Penyelesaian Maksimal Satu Tahun, Sertifikasi Harus Libatkan Pemerintah Daerah
Dede mendorong agar seluruh aset milik pemerintah daerah segera disertifikatkan dan menargetkan penyelesaian dalam waktu maksimal satu tahun ke depan.
Ia juga menyoroti belum terintegrasinya data pertanahan secara nasional yang menyebabkan tumpang tindih klaim terhadap bidang tanah tertentu.
Menurutnya, saat ini baru sekitar 70 persen tanah di Indonesia yang telah terdata dan bersertifikat, sementara sisanya masih belum tercatat secara resmi.
Proses pendataan tanah disebut memerlukan pendekatan menyeluruh, mencakup informasi sejarah kepemilikan, silsilah ahli waris, dan validasi lapangan.
Peran Daerah dan Kolaborasi BPN Sangat Krusial dalam Pendataan Nasional
Dede menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah.
Ia mengingatkan bahwa perangkat daerah seperti lurah, camat, dan kepala desa harus dilibatkan aktif, karena mereka paling memahami kondisi riil di lapangan.
Jika proses pengukuran tanah hanya dibebankan kepada BPN, maka menurutnya anggaran negara tidak akan mencukupi. Pemerintah daerah perlu ikut berperan, termasuk dalam penganggaran proses pengukuran.
Data pertanahan yang lengkap dan valid bukan hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga sangat berguna dalam optimalisasi penarikan pajak dan pengelolaan aset daerah.
Komisi II DPR RI, kata Dede, berkomitmen untuk terus mengawasi percepatan sertifikasi dan mendorong integrasi data pertanahan demi melindungi hak masyarakat dan mencegah praktik mafia tanah di masa depan.
- Penulis :
- Balian Godfrey