Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang terlebih dahulu meminta persetujuan dari fraksi-fraksi. 

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies. Pernyataan ini langsung disambut persetujuan dari anggota yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembahasan revisi UU DKJ dibawa ke paripurna setelah melalui rapat bersama pemerintah pada Senin (18/11/2024). Seluruh fraksi dan pemerintah sepakat terhadap revisi tersebut, termasuk empat pasal tambahan yang diusulkan oleh DPR.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan RUU DKJ dan Prolegnas 2025

Penambahan empat pasal ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait transisi status Jakarta sebagai provinsi setelah pemindahan ibu kota negara. Keempat pasal tersebut mencakup:

1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024 akan tetap menjabat sebagai pemimpin Provinsi DKJ.

2. Pasal 70B: Anggota DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi DKJ.

3. Pasal 70C: Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta tetap menjabat untuk daerah pemilihan DKJ.

4. Pasal 70D: Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jakarta dianggap mewakili DKJ.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKJ ke depan. 

Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah memastikan transisi Jakarta sebagai daerah khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis :
Aditya Andreas