Pantau Flash
HOME  ⁄  News

HNW Dorong Realisasikan Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

HNW Dorong Realisasikan Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (foto: dok. MPR RI)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong Menteri Agama, Nasaruddin Umar segera merealisasikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. 

Menurut HNW, usulan ini sudah lama menjadi aspirasi publik dan didukung berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR-RI, organisasi Islam seperti NU, serta kalangan santri.

HNW mengapresiasi perhatian Menteri Agama terhadap isu ini, seperti disampaikan saat perayaan Harlah ke-42 Pondok Pesantren Miftachussunnah di Surabaya (18/11/2024). 

Namun, ia menyayangkan pemisahan Ditjen Pesantren dari Ditjen Pendidikan Islam belum tercantum dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang struktur Kementerian Agama yang baru diterbitkan.

“Secara kajian akademis, aspirasi dan kebutuhan publik, bahkan dukungan dari kami di Komisi VIII DPR-RI, pendirian Ditjen Pesantren sudah sangat memadai. Sayangnya, pada Perpres Nomor 152 Tahun 2024 yang mengatur struktur organisasi Kementerian Agama, fungsi terkait pesantren masih dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ini artinya Ditjen Pesantren belum disahkan dan harus diusulkan melalui Perpres baru,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11/2204).

Baca Juga: Pimpinan MPR Dukung Diplomasi Hijau Presiden Prabowo Bangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

HNW menekankan, pentingnya Ditjen Pesantren untuk melaksanakan UU Pesantren secara utuh, termasuk pemenuhan dana abadi pesantren (Pasal 49) dan pengakuan terhadap tiga jenis pesantren (Pasal 5). 

“Sehingga sangat disayangkan usulan pembentukan Ditjen Pesantren tidak dicantumkan berbarengan dengan penerbitan Perpres Nomor 152 itu, padahal itulah momentum yang tepat,” tambahnya.

Ia juga meminta Menag segera berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto agar pembentukan Ditjen Pesantren dapat masuk dalam revisi Perpres ke depan. 

“Diingatkan kepada Menag untuk membangun komunikasi intensif dan konstruktif dengan Presiden, agar aspirasi pesantren yang didukung Komisi VIII DPR-RI bisa segera terealisasi, paling lambat sesudah revisi UU Haji yang sedang dibahas,” pungkasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas