
Pantau - Aparat kepolisian menjelaskan soal kronologi bocah berinisial M (10) disetrum di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, karena dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu. Peristiwa ini bermula dari salah satu tersangka yakni C kehilangan uangnya.
"Tersangka C kehilangan uang di dalam pabrik penggilingan padi miliknya sebesar Rp 700 ribu dan diduga bahwa yang mengambil uangnya tersebut adalah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Kamis (21/11/2024).
Setelahnya, C membawa koban ke sebuah pabrik penggilingan padi dan mulai melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menyiram dengan minuman keras (miras) hingga menyetrumnya.
"Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu, sehingga korban terjatuh oleh terduga tersangka C dan kawan-kawan," jelasnya.
Baca juga: Gegara Cemburu, Suami Aniaya-Potong Rambut Istri Siri Pakai Pisau di Surabaya
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Mendapati perlakuan tersebut, orang tua korban pun melaporkannya kepada kepolisian hingga berhasil menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang tersebut yakni C (60), J alias K (24), S alias C (22), dan T. Untuk C, J, dan S, sudah ditahan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tangerang, Ipda Purbawa, juga mengatakan awal mula penganiayaan tersebut yakni tersangka C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang C hilang. Korban pun mengakuai perbuatannya dan kemudian C bersama pelaku yang lain menganiayanya.
"C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi milik saudara C dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," kata Purbawa.
"Korban mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, bocah berinisial M (10) dianiaya dan disiram minuman keras (miras) oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan yang viral tersebut dilakukan karena korban dituduh melakukan pencurian. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (16/11), saat itu korban dibanting beberapa kali, disetrum hingga disiram miras oleh warga.
"Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban dianiaya divideokan terus viral. Iya distrum, disiram, ada dibanting juga. Disiram minuman keras. Kondisi korban sekarang trauma," Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Muljono.
Sebagai informasi, dilihat dari video viral tersebut ada bocah dengan tangan terikat kali dikerubungi warga sekitar, beberapa warga mengambil alat setrum dan mau menempelkannya ke korban.
Korban juga terdengar menangis dan meminta ampun, namun tangisan itu malah disambut tawa dari warga sekitar. Video juga dinarasikan bahwa bocah malang tersebut dipaksa minum miras.
Baca juga: Bejat! Ayah di Babel Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris